Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dicabut apabila Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh BALKS kepada Menteri. (3) Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda