Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dicabut apabila Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh BALKS kepada Menteri.
(3) Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
