Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang memperoleh status terakreditasi diberikan sertifikat Akreditasi melalui sistem dalam jaringan yang dikelola oleh unit kerja pengolah data di Kementerian Sosial.
(2) Status terakreditasi dan peringkat Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial diumumkan melalui laman Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
