Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Peringkat Akreditasi terdiri atas:
a. terakreditasi baik sekali/A;
b. terakreditasi baik/B;
c. terakreditasi cukup/C;
d. terakreditasi kurang/D; dan
e. tidak memenuhi standar.
(2) Peringkat terakreditasi baik sekali/A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Peringkat terakreditasi baik/B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
(4) Peringkat terakreditasi cukup/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.
(5) Peringkat terakreditasi kurang/D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
(6) Peringkat Akreditasi tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan apabila:
a. terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil;
dan/atau
b. tidak bersedia/menolak divisitasi.
Koreksi Anda
