Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringkat Akreditasi terdiri atas: a. terakreditasi baik sekali/A; b. terakreditasi baik/B; c. terakreditasi cukup/C; d. terakreditasi kurang/D; dan e. tidak memenuhi standar. (2) Peringkat terakreditasi baik sekali/A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan masa berlaku 4 (empat) tahun. (3) Peringkat terakreditasi baik/B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. (4) Peringkat terakreditasi cukup/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. (5) Peringkat terakreditasi kurang/D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. (6) Peringkat Akreditasi tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan apabila: a. terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil; dan/atau b. tidak bersedia/menolak divisitasi.
Koreksi Anda