Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan untuk MENETAPKAN peringkat Akreditasi. (2) Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BALKS kepada Menteri. (3) Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda