Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan untuk MENETAPKAN peringkat Akreditasi.
(2) Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BALKS kepada Menteri.
(3) Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
