Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan untuk menentukan peringkat Akreditasi.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Asesor dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota BALKS.
(3) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dinas sosial setempat.
Koreksi Anda
