Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan penilaian lapangan terhadap kelayakan dan standardisasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
(2) Visitasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh Asesor.
(3) Dalam hal visitasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial, selain dilakukan oleh Asesor juga melibatkan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
