Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran Akreditasi.
Koreksi Anda
