Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui sistem dalam jaringan yang dikelola oleh unit kerja pengolah data di Kementerian Sosial dengan mengunggah dokumen permohonan dan dokumen persyaratan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. unit pelaksana teknis pemerintah dilakukan oleh kepala unit pelaksana teknis;
b. unit pelaksana teknis pemerintah daerah dilakukan oleh kepala unit pelaksana teknis pemerintah daerah;
dan
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(3) Dokumen persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. profil Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;
b. daftar dokumen pendukung Akreditasi;
c. instrumen Akreditasi; dan
d. data sumber daya manusia Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dan penerima layanan.
(4) Dalam hal pendaftaran melalui sistem dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
