Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Tahapan Akreditasi meliputi:
a. pendaftaran;
b. seleksi administrasi;
c. visitasi;
d. rapat pleno; dan
e. penetapan Akreditasi.
Koreksi Anda
