Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
(2) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman penilaian yang disusun berdasarkan standar program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
(3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Kementerian Sosial bersama BALKS.
(4) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
