Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Akreditasi unit pelaksana teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. mempunyai organisasi dan tata kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan atau keputusan pejabat yang berwenang; dan
b. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
(2) Persyaratan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan ketentuan:
a. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagai badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan dan/atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial;
c. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan
d. mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
