Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Akreditasi unit pelaksana teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan ketentuan: a. mempunyai organisasi dan tata kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan atau keputusan pejabat yang berwenang; dan b. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. (2) Persyaratan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan ketentuan: a. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagai badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan dan/atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial; c. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan d. mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda