Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi dilaksanakan secara: a. independen; b. akurat; c. obyektif; d. transparan; e. akuntabel; dan f. berkelanjutan.
Koreksi Anda