Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Akreditasi dilaksanakan secara:
a. independen;
b. akurat;
c. obyektif;
d. transparan;
e. akuntabel; dan
f. berkelanjutan.
Koreksi Anda
