Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN BALKS untuk melaksanakan Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
(3) Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis milik pemerintah;
b. unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah; dan
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
