Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bupati/walikota memiliki kewenangan :
a. MENETAPKAN petugas pendataan;
b. mengumpulkan data;
c. mengolah data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya;
d. menganalisis data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya;
e. menyimpan data dari seluruh kecamatan dilingkup wilayahnya;
f. menyajikan data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; dan
g. melaporkan hasil pendataan ke instansi/dinas sosial provinsi.
Koreksi Anda
