Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota memiliki kewenangan : a. MENETAPKAN petugas pendataan; b. mengumpulkan data; c. mengolah data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; d. menganalisis data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; e. menyimpan data dari seluruh kecamatan dilingkup wilayahnya; f. menyajikan data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; dan g. melaporkan hasil pendataan ke instansi/dinas sosial provinsi.
Koreksi Anda