Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan :
a. melaksanakan kebijakan pendataan dan pengelolaan data;
b. memfasilitasi pengembangan kapasitas petugas pendataan;
c. memfasilitasi pengembangan kapasitas pengelolaan data; dan
d. melakukan pengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pendataan dan pengelolaan data;
e. melaksanakan kompilasi data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya;
f. melaksanakan verifikasi data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya;
g. mengolah data dari seluruh kabupaten/kota lingkup wilayahnya;
h. menganalisis data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya;
i. menyimpan data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya;
j. menyajikan data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya;
k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dari kabupaten/kota di lingkup wilayahnya;
l. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaaan data di kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; dan
m. melaporkan hasil pendataan dan rekapitulasi data kepada Menteri dan Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
