Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan : a. melaksanakan kebijakan pendataan dan pengelolaan data; b. memfasilitasi pengembangan kapasitas petugas pendataan; c. memfasilitasi pengembangan kapasitas pengelolaan data; dan d. melakukan pengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pendataan dan pengelolaan data; e. melaksanakan kompilasi data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; f. melaksanakan verifikasi data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; g. mengolah data dari seluruh kabupaten/kota lingkup wilayahnya; h. menganalisis data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; i. menyimpan data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; j. menyajikan data dari seluruh kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dari kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; l. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaaan data di kabupaten/kota di lingkup wilayahnya; dan m. melaporkan hasil pendataan dan rekapitulasi data kepada Menteri dan Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda