Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Menteri memiliki kewenangan :
a. merumuskan kebijakan pendataan dan pengelolaan data;
b. MENETAPKAN jenis;
c. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan dan pengelolaan data;
d. MENETAPKAN instrumen pendataan;
e. MENETAPKAN bentuk laporan pendataan;
f. melakukan pengembangan kapasitas petugas pendataan;
g. melakukan pengembangan kapasitas pengelolaan data;
h. melakukan pengembangan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku dalam pendataan dan pengelolaan data;
i. melaksanakan kompilasi data;
j. melaksanakan verifikasi dan validasi data;
k. mengolah data;
l. menganalisis data;
m. menyimpan data;
n. menyajikan data;
o. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
p. melakukan pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
