Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.
(2) Kewenangan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan :
a. Pemerintah oleh Menteri;
b. Pemerintah daerah provinsi oleh gubernur; dan
c. Pemerintah kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
