Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS. (2) Kewenangan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan : a. Pemerintah oleh Menteri; b. Pemerintah daerah provinsi oleh gubernur; dan c. Pemerintah kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id