Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri dalam pembinaan dan pengawasan, serta dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id