Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dipergunakan oleh Kementerian Sosial sebagai:
a. bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. rujukan untuk memperbaiki proses pendataan dan pengelolaan data;
dan
c. untuk pencapaian target pendataan.
Koreksi Anda
