Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dipergunakan oleh Kementerian Sosial sebagai: a. bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. rujukan untuk memperbaiki proses pendataan dan pengelolaan data; dan c. untuk pencapaian target pendataan.
Koreksi Anda