Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi, untuk menjamin efektivitas, sinergi, dan kesinambungan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS serta cara penyelesaiannya.
(3) Evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS dapat tergabung dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dan secara tersendiri diserahkan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
