Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id