Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
