Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LPPD kepada masyarakat sesuai dengan tata cara evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id