Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan pendataan
dan pengelolaan data didaerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pendataan dan pengelolaan data di daerahnya kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Laporan pendataan dan pengelolaan data dilaksanakan setiap tahun.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
