Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS kepada pemerintah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program pendataan dan pengelolaan data kepada pemerintah kabupaten/kota diwilayahnya.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pendataan dan pengelolaan data.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, petunjuk teknis dan bantuan teknis lainnya.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
