Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id