Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS
yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
