Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dapat ditampilkan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
Koreksi Anda
