Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dapat ditampilkan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
Koreksi Anda