Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dalam bentuk file, buku, dokumentasi, rekaman, Compact Disc, atau Digital Video Disc. (2) Data yang tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda