Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi meneliti, memeriksa, mempelajari, membandingkan data hasil pengolahan dan membuat penafsiran yang mudah dibaca dan dimengerti.
Koreksi Anda