Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengelolaan data PMKS dan PSKS meliputi : a. pengolahan data; b. analisis data; c. penyimpanan data; dan d. penyajian data. (2) Pengelolaan data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. instansi sosial kabupaten/kota untuk data PMKS dan PSKS di kecamatan lingkup wilayah kewenangannya; b. instansi sosial provinsi untuk data PMKS dan PSKS di kabupaten/kota lingkup wilayah kewenangannya; dan c. Kementerian Sosial untuk data PMKS dan PSKS lingkup wilayah provinsi.
Koreksi Anda