Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengelolaan data PMKS dan PSKS meliputi :
a. pengolahan data;
b. analisis data;
c. penyimpanan data; dan
d. penyajian data.
(2) Pengelolaan data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh :
a. instansi sosial kabupaten/kota untuk data PMKS dan PSKS di kecamatan lingkup wilayah kewenangannya;
b. instansi sosial provinsi untuk data PMKS dan PSKS di kabupaten/kota lingkup wilayah kewenangannya; dan
c. Kementerian Sosial untuk data PMKS dan PSKS lingkup wilayah provinsi.
Koreksi Anda
