Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun dan dilakukan pemutakhiran datanya setiap tahun.
(2) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan instrumen pendataan yang bentuk dan tata caranya ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
(3) Metode yang digunakan dalam pendataan berupa survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggunakan pendekatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat serta lembaga.
Koreksi Anda
