Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendataan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pendata.
(2) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aparat kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau nama yang sejenisnya dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat.
(3) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:
a. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
b. telah mengikuti pelatihan pendataan bidang kesejahteraan sosial;
c. tercatat sebagai penduduk/warga setempat; dan
d. memiliki surat tugas pendataan.
(4) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh kepala instansi sosial kabupaten/kota atas usulan kepala desa/lurah atau nama yang sejenisnya.
Koreksi Anda
