Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS dilaksanakan oleh instansi sosial kabupaten/kota.
(2) Instansi sosial kabupaten/kota melaporkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi sosial provinsi.
(3) Instansi sosial provinsi melakukan rekapitulasi hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil pendataan dan rekapitulasinya kepada Menteri.
(4) Hasil pendataan dan rekapitulasi data dari Instansi sosial provinsi digunakan sebagai data terpadu.
Koreksi Anda
