Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data PMKS menurut jenis permasalahan merupakan data yang menjabarkan/mewujudkan mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (2) Data PSKS merupakan data yang mendukung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas data perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat dan/atau lembaga. (3) Data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk data perseorangan merupakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Koreksi Anda