Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pedoman pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS bertujuan untuk :
a. terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS;
b. meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota;
dan
c. tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.
Koreksi Anda
