Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS bertujuan untuk : a. terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS; b. meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota; dan c. tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.
Koreksi Anda