Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan data PMKS dan PSKS dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.
Koreksi Anda
