Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan data PMKS dan PSKS dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id