Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi : a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. perlindungan sosial; dan e. penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda