Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Bagan susunan organisasi Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
