Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Rakyat dibentuk unit penunjang. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan dan/atau tenaga fungsional lain sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Pembentukan dan jumlah unit penunjang ditetapkan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Kepala Pusat.
Koreksi Anda