Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b memiliki tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana, serta pelaksanaan pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan. (2) Jumlah wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah bentuk sekolah yang diselenggarakan meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Koreksi Anda