Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. wakil Kepala Sekolah;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
