Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat Terintegrasi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal lebih dari 1 (satu) jenjang pendidikan dasar dan/atau jenjang pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
Koreksi Anda
