Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 1 (satu) orang dan membidangi urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, keasramaan, dan administrasi. (3) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 2 (dua) orang dan membidangi: a. urusan akademik, kesiswaan, dan hubungan masyarakat; dan b. urusan administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana. (4) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 3 (tiga) orang dan membidangi: a. urusan akademik, kesiswaan, dan hubungan masyarakat; b. urusan administrasi; dan c. urusan keasramaan dan sarana prasarana. (5) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki lebih dari 9 (sembilan) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 4 (empat) orang dan membidangi: a. urusan akademik dan kesiswaan; b. urusan hubungan masyarakat dan administrasi; c. urusan keasramaan; dan d. urusan sarana prasarana.
Koreksi Anda