Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 1 (satu) orang dan membidangi urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, keasramaan, dan administrasi.
(3) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 2 (dua) orang dan membidangi:
a. urusan akademik, kesiswaan, dan hubungan masyarakat; dan
b. urusan administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana.
(4) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 7 (tujuh) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 3 (tiga) orang dan membidangi:
a. urusan akademik, kesiswaan, dan hubungan masyarakat;
b. urusan administrasi; dan
c. urusan keasramaan dan sarana prasarana.
(5) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki lebih dari 9 (sembilan) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 4 (empat) orang dan membidangi:
a. urusan akademik dan kesiswaan;
b. urusan hubungan masyarakat dan administrasi;
c. urusan keasramaan; dan
d. urusan sarana prasarana.
Koreksi Anda
