Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memiliki tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana.
(2) Jumlah wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan beban kerja dengan jumlah paling banyak 4 (empat) orang.
Koreksi Anda
