Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekolah Rakyat Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan karakter berbasis asrama;
c. pelaksanaan bimbingan dan konseling serta pengembangan ekstrakurikuler;
d. pengelolaan sarana, prasarana, serta unit penunjang pengajaran;
e. pelaksanaan administrasi akademik dan kesiswaan;
f. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendidikan;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan administrasi umum.
Koreksi Anda
