Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 1 (satu) orang dan membidangi urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, keasramaan, dan administrasi.
(3) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 2 (dua) orang dan membidangi:
a. urusan akademik, kesiswaan, dan hubungan masyarakat; dan
b. urusan administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana.
(4) Dalam hal Sekolah Rakyat memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar maka wakil Kepala Sekolah berjumlah 3 (tiga) orang dan membidangi:
a. urusan akademik dan kesiswaan;
b. urusan hubungan masyarakat dan administrasi; dan
c. urusan keasramaan dan sarana prasarana.
Koreksi Anda
