Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memiliki tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, administrasi, keasramaan, dan sarana prasarana.
(2) Jumlah wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan beban kerja dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
