Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekolah Rakyat Menengah Pertama terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. wakil Kepala Sekolah; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda