Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekolah Rakyat Menengah Pertama terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. wakil Kepala Sekolah; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
