Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal berbentuk sekolah menengah pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
Koreksi Anda
