Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal berbentuk sekolah menengah pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
Koreksi Anda