Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mutasi jabatan karier di lingkungan unit eselon I tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan pola mutasi jabatan karier unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
