Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mutasi jabatan karier di lingkungan unit eselon I tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan pola mutasi jabatan karier unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id