Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit eselon I wajib menyusun Pola Mutasi Jabatan Karier unit eselon I yang bersangkutan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing unit. (2) Pola mutasi Jabatan Karier unit eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id