Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit eselon I wajib menyusun Pola Mutasi Jabatan Karier unit eselon I yang bersangkutan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing unit.
(2) Pola mutasi Jabatan Karier unit eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
